KAMI TUNDUK BUKAN BERARTI TAKUT KAMI SOPAN BUKAN BERATI SEGAN
Berikut beberapa
bahaya utama akibat seks pranikah dan seks bebas :
Menciptakan
kenangan buruk. Apabila seseorang terbukti telah melakukan seks pranikah
atau seks bebas maka secara moral pelaku dihantui rasa bersalah yang
berlarut-larut. Keluarga besar pelaku pun turut menanggung malu sehingga
menjadi beban mental yang berat.
Mengakibatkan
kehamilan. Hubungan seks satu kali saja bisamengakibatkan kehamilan bila
dilakukan pada masa subur. kehamilan yang terjadi akibat seks bebas
menjadi beban mental yang luar biasa. Kehamilan yang dianggap “Kecelakaan” ini
mengakibatkan kesusahan dan malapetaka bagi pelaku bahkanke turunannya.
Menggugurkan
Kandungan (aborsi) dan pembunuhan bayi. Aborsimerupakan tindakan
medis yang ilegal dan melanggar hukum. Aborsi mengakibatkan kemandulan bahkan
Kanker Rahim. Menggugurkan kandungan dengan cara aborsi tidak aman, karena
dapat mengakibatkan kematian.
Penyebaran
Penyakit. Penyakit kelamin akan menular melaluipasangan dan bahkan
keturunannya. Penyebarannya melalui seks bebas dengan bergonta-ganti pasangan.
Hubungan seks satu kali saja dapat menularkan penyakit bila dilakukan dengan
orang yang tertular salah satu penyakit kelamin. Salah satu virus yang bisa
ditularkan melalui hubungan seks adalah virus HIV.
Timbul rasa ketagihan.
Kehamilan terjadi
jika terjadi pertemuan sel telur pihak wanita dan spermatozoa pihak
pria. Dan hal itu biasanya didahului oleh hubungan seks. Kehamilan pada remaja
sering disebabkan ketidaktahuan dan tidak sadarnya remaja terhadap proses
kehamilan.
Bahaya Kehamilan
pada Remaja :
Hancurnya masa
depan remaja tersebut.
Remaja wanita yang
terlanjur hamil akan mengalami kesulitan selama kehamilan karena jiwa dan
fisiknya belum siap.
Pasangan pengantin
remaja, sebagian besar diakhiri oleh perceraian (umumnya karena terpaksa kawin
karena nafsu, bukan karena cinta).
Pasangan pengantin
remaja sering menjadi cemoohan lingkungan sekitarnya.
Remaja wanita yang
berusaha menggugurkan kandungan pada tenaga non medis (dukun, tenaga
tradisional) sering mengalami kematian strategis.
Pengguguran
kandungan oleh tenaga medis dilarang oleh undang-undang, kecuali indikasi medis
(misalnya si ibu sakit jantung berat, sehingga kalau ia meneruskan kehamilan
dapat timbul kematian). Baik yang meminta, pelakunya maupun yang mengantar
dapat dihukum.
Bayi yang
dilahirkan dari perkawinan remaja, sering mengalami gangguan kejiwaan saat ia
dewasa.